Habib Soleh Tanggul
August 2, 2015 by abahzaky2014
copas Dari Grup Bin Smith
.
Habib Sholeh bin Muhsin Al-Hamid sendiri lahir di Korbah, Ba Karman (Wadi Amd) Hadramaut pada tahun 1313 H. Ayahnya adalah Habib Muksin bin Ahmad yang terkenal dengan sebutan Al-Bakry Al-Hamid, seorang yang saleh dan wali yang arif dan dicintai serta dihormati oleh masyarakatnya. Banyak orang yang datang kepadanya untuk bertawasul dan memohon doa demi tercapainya segala hajat mereka. Ibundanya seorang wanita shalihah bernama Aisyah dari keluarga Alabud Ba Umar dari Masyayikh Alamudi.
Habib Sholeh memulai mempelajari kitab suci Al-Quran dari seorang guru yang bernama Said Ba Mudhij, di Wadi Amd, yang juga dikenal sebagai orang saleh yang tiada henti-hentinya berzikir kepada Allah Swt. Sedangkan ilmu fikih dan tasawuf ia pelajari dari ayahnya sendiri, Habib Muksin Al-Hamid. Sewaktu kecil Habib Sholeh sebagaimana teman sebayanya, pernah menggembala kambing. Selain itu, ia ternyata mempunyai hobi menembak dengan senapan angin. Bahkan kemampuannya, bisa dikatakan luar biasa, karena ia dikenal sebagai penembak yang jitu.
Pada usia 26 tahun, tepatnya pada bulan keenam tahun 1921 M, dengan ditemani Assyaikh Al-Fadil Assoleh Salim bin Ahmad Al-Asykariy, Habib Sholeh meninggalkan Hadramaut menuju Indonesia. Mereka berdua sempat singgah di Gujarat (India) beberapa waktu, kemudian baru ke Jakarta. Kemudian sepupu beliau, Habib Muksin bin Abdullah Al-Hamid, seorang panutan para saadah atau masyarakat, mengajaknya singgah di kediamannya di Lumajang.
Ia menetap di Lumajang untuk beberapa saat. Kemudian pindah ke Tanggul (Jember) dan akhirnya menetap di desa ini.
Dakwah Habib Sholeh kepada masyarakat sekitar diawalinya dengan membangun musala di tempat kediamannya. Habib Sholeh Tanggul selalu mengisinya dengan kegiatan Shalat berjemaah dan hizib Al-Quran antara magrib dan isya di musala ini. Ia juga menggelar pengajian-pengajian yang membahas hal-hal mana yang dilarang oleh agama dan mana yang diwajibkan agama, kepada masyarakat sekitar.
Msh ada lanjutannnya… 🙂
Sambungan..
Habib Sholeh bin Muhsin Al-Hamid sendiri lahir di Korbah, Ba Karman (Wadi Amd) Hadramaut pada tahun 1313 H. Ayahnya adalah Habib Muksin bin Ahmad yang terkenal dengan sebutan Al-Bakry Al-Hamid, seorang yang saleh dan wali yang arif dan dicintai serta dihormati oleh masyarakatnya. Banyak orang yang datang kepadanya untuk bertawasul dan memohon doa demi tercapainya segala hajat mereka. Ibundanya seorang wanita shalihah bernama Aisyah dari keluarga Alabud Ba Umar dari Masyayikh Alamudi.
Habib Sholeh memulai mempelajari kitab suci Al-Quran dari seorang guru yang bernama Said Ba Mudhij, di Wadi Amd, yang juga dikenal sebagai orang saleh yang tiada henti-hentinya berzikir kepada Allah Swt. Sedangkan ilmu fikih dan tasawuf ia pelajari dari ayahnya sendiri, Habib Muksin Al-Hamid. Sewaktu kecil Habib Sholeh sebagaimana teman sebayanya, pernah menggembala kambing. Selain itu, ia ternyata mempunyai hobi menembak dengan senapan angin. Bahkan kemampuannya, bisa dikatakan luar biasa, karena ia dikenal sebagai penembak yang jitu.
Pada usia 26 tahun, tepatnya pada bulan keenam tahun 1921 M, dengan ditemani Assyaikh Al-Fadil Assoleh Salim bin Ahmad Al-Asykariy, Habib Sholeh meninggalkan Hadramaut menuju Indonesia. Mereka berdua sempat singgah di Gujarat (India) beberapa waktu, kemudian baru ke Jakarta. Kemudian sepupu beliau, Habib Muksin bin Abdullah Al-Hamid, seorang panutan para saadah atau masyarakat, mengajaknya singgah di kediamannya di Lumajang.
Ia menetap di Lumajang untuk beberapa saat. Kemudian pindah ke Tanggul (Jember) dan akhirnya menetap di desa ini.
Dakwah Habib Sholeh kepada masyarakat sekitar diawalinya dengan membangun musala di tempat kediamannya. Habib Sholeh Tanggul selalu mengisinya dengan kegiatan Shalat berjemaah dan hizib Al-Quran antara magrib dan isya di musala ini. Ia juga menggelar pengajian-pengajian yang membahas hal-hal mana yang dilarang oleh agama dan mana yang diwajibkan agama, kepada masyarakat sekitar.
Msh ada lanjutannnya… 🙂
Menjelang wafatnya, tidak menunjukan tanda-tanda apa-apa. Hanya beliau sering mengatakan kepada keluarganya, “Saya sebentar lagi akan pergi jauh. Yang rukun semua yah, kalau saya pergi jauh jangan ada konflik,” kata Habib Sholeh saat di bulan puasa.
Waliyullah yang doanya selalu terkabul itu wafat dengan tenang pada 7 Syawal 1396 H (1976) dengan meninggalkan 6 putra-putri yakni Habib Abdullah (alm), Habib Muhammad (alm), Syarifah Nur (alm), Syarifah Fatimah, Habib Ali dan Syarifah Khadijah. Jenazahnya kemudian dimakamkan di komplek pemakaman Selatan PJKA, Tanggul, Jember Jawa Timur.
Kalam dan Nasehat Habib Sholeh ;
“Sabar yg paling berat adalah bukan sabar menahan diri dari perbuatan maksiat, dorongan nafsu, datangnya ujian yg menimpa qta dari ketetapan اَللّهُ سبحانه وتعالى kepada qta, atopun dari datangnya bencana yg hebat.
Namun sabar yg paling sulit dan berat adalah ketika engkau harus bersabar saat berjauhan dengan اَللّهُ سبحانه وتعالى, bersabar saat ditinggalkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم dan dijauhi oleh orang² yg sholeh !”
Barang siapa yang ridha dgn rizqi yg Allah telah berikan, maka ia akan tenang didunia dan akhirat.
Mudah2an kita sll dlm cinta kepada org sholeh dan keberkahan mengalir dr mereka para auliya’ dan sholhihin… Amin…
Foto Foto Lama Habib Sholeh Tanggul &
Kalam Habib Sholeh Tanggul,,
Hiduplah engkau seberapa pun lamanya,
Namun engkau pasti akan mati.
Cintailah siapapun & apapun yg engkau sukai,
Namun engkau pasti akan berpisah dengannya.
Berbuatlah semaumu,
Namun engkau pasti akan menerima balasannya.
Barang siapa yang ridho dgn rizqi yg Allah telah berikan
Maka ia akan tenang didunia dan akhirat.
Barang siapa dapat menundukan nafsu sahwatnya
Maka ia menjadi orang yang mulia di dunia dan di akhirat.
Barang siapa merasa cukup Sehingga tidak mengharap pemberian orang lain & dapat
memelihara lisannya
Maka dia akan selamat di dunia dan di akhirat.
ﺍﺭﺗﻘﻲ ﺑﻤﺴﺘﻮﻯ ﺣﺪﻳﺜﻚ ﻻ ﺑﻤﺴﺘﻮﻯ ﺻﻮﺗﻚ ..
ﺇﻧﻪ ﺍﻟﻤﻄﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻨﻤﻲ ﺍﻷﺯﻫﺎﺭ ﻭﻟﻴﺲ ﺍﻟﺮﻋﺪ
Seseorang akan Naik Derajatnya karena Hasil Perbuatannya bukan karena ucapan,,
Sesungguhnya air hujanlah yg menumbuhkan bunga
Bukan suara petirnya yang keras.
📚 KAJIAN FIKIH (MAZHAB SYAFII)
BAB THAHARAH (BERSUCI)
–003/TFD–
📘 A. A I R
📖 b. Cara mensucikan air najis
Air yang hilang kesuciannya karena tercampur benda najis dapat disucikan kembali dengan tiga cara, yaitu:
1⃣ 1. Suci dengan sendirinya dengan dibiarkan lama di tempatnya dengan syarat jumlah airnya tidak kurang dari dua kulah.
2⃣ 2. Menyucikan dengan menambahkan air bersih padanya sehingga menjadi dua kulah atau lebih dan sifat air kembali normal.
3⃣ 3. Menyucikan dengan mengurangi airnya sampai sifatnya kembali seperti semula dan tidak kurang dari dua kulah.
📖 c. Perubahan air berdasarkan taksiran
Yaitu menghukumi suci atau tidaknya air berdasarkan penaksiran (perkiraan) meskipun secara kasat mata air itu tampak suci. Penaksiran ini memiliki dua keadaan:
1⃣ 1. Jika terdapat najis yang jatuh ke air dan memiliki sifat seperti sifat air itu. Misalnya, air kencing yang sudah hilang baunya.
Maka kesucian air tersebut dinilai dengan cara menaksir jika air itu kemasukan benda yang memiliki sifat yang paling tinggi (pekat) sebanyak benda najis yang terjatuh itu. Seperti tinta (untuk menilai perubahan warna air), minyak kasturi (menilai bau air), atau cuka (menilai rasa air). Jika sifat air berubah setelah dimasukkan benda-benda tersebut maka air itu dihukumi najis, tapi jika tidak berubah maka dihukumi suci.
Keadaan ini hanya dilakukan pada air yang berjumlah dua kulah atau lebih. Karena jika air itu kurang darinya maka langsung dihukumi najis. Hukum melakukan penaksiran ini adalah wajib.
2⃣ 2. Jika terdapat benda suci yang jatuh ke dalam air dan memiliki sifat seperti sifat air. Misalnya, air bunga mawar yang sudah hilang baunya, atau air musta’mal.
Maka kesucian air tersebut dinilai dengan memasukkan benda yang memiliki sifat sedang sebanyak benda yang jatuh itu. Yaitu seperti warna sari buah, rasa buah delima dan bau liban. Jika sifat air itu berubah dengan masuknya benda-benda tersebut maka air itu dihukumi tidak suci.
Penaksiran ini dilakukan pada air sedikit (kurang dari dua kulah) dan air banyak (dua kulah atau lebih). Hukum melakukan penaksiran ini adalah dianjurkan (sunah).